Tuesday, August 29, 2006

URGENSI DATA STATISTIK DALAM PENYUSUNAN
VISI DAN MISI CALON KEPALA DAERAH *
Oleh: Yosef P. Koton
Anggota Perhepi Gorontalo

Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi masyarakat wajib pilih di tiga Kabupaten di Provinsi Gorontalo akan mendengarkan kampanye berupa visi dan misi para calon Bupati dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung, bulan juni nanti. Keberhasilan para calon bupati dalam memikat hati konstituennya untuk memilihnya ditentukan oleh visi dan misi yang akan disampaikannya.

Visi dan misi akan menarik apabila didukung dengan data-data statistik yang valid dan akurat. Sudahkah para calon Bupati disodori atau disajikan data-data statistik dari calon daerah yang akan dipimpinnya? Ataukah para calon Bupati sudah memilikinya dan saat ini sedang mempersiapkan visi dan misinya? Ataukah para calon Bupati tidak mau tahu dengan data statistik calon daerah yang akan dipimpinnya? Wah, ini yang gawat nanti visi dan misi hanya berupa mimpi yang mengambang sangat sulit diwujudkan dan tidak bisa diukur. Padahal dalam UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tentang Sistim perencanaan Nasional, Visi dan misi yang akan melahirkan kebijakan, program dan kegiatan ini harus didasarkan pada data-data statistik yang akurat.

Menyebut data statistik biasanya orang langsung membayangkan kantor Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data yang kadaluarsa satu tahun yang lalu dan banyak data-data statistik yang penting lainnya yang tidak tersedia disana. Kadang-kadang datanya tersedia tetapi sangat sulit untuk memperolehnya. Hal ini menjadi keluhan dari berbagai pihak yang membutuhkan data. Padahal kantor ini mendapatkan anggaran milyaran dari dana dekonsentrasi, tetapi masih merasa kurang. Data-datanya hanya untuk pemerintah pusat. Apakah memang demikian Tupoksinya? Kalau memang demikian kantor BPS ini sebaiknya diotonomkan saja sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk kepentingan pembangunan daerah dalam menyediakan data-data statistik yang valid dan akurat.

Lalu darimana lagi data statistik secara makro dapat diperoleh calon Bupati di ketiga daerah, Kabupaten Gorontalo, Pohuwato dan Bone Bolango ? Tiada lain adalah dari BAPPPEDA karena di institusi ini biasanya tersedia data-data statistik yang biasa digunakan didalam penyusunan perencanaan pembangunan di daerah. Kedepan institusi ini perlu penguatan lagi dimana SDMnya perlu dilatih didalam pengumpulan dan penghitungan data-data statistik sehingga data statistik yang dihasilkan dapat dipertanggung jawabkan dan data-data terbaru dari berbagai sektor tersedia setiap saat dibutuhkan.

Data-data statistik apakah yang diperlukan calon Kepala Daerah didalam penyampaian Visi dan misi didepan DPRD dan masyarakat pemilihnya yang akan menjadi kontrak politik untuk lima tahun kedepan? Data statistik tersebut seperti : PDRB, Geografi, Statistik bidang ekonomi, bidang Sosbud, bidang Fisik pra sarana, Keuangan Daerah, Pemerintahan Umum, dan lain-lain. Lalu bagaimana penggunaan data-data statistik tersebut dalam penyampaian visi dan misi calon Kepala Daerah ? Penggunaannya misalnya sebagai berikut, berdasarkan data PDRB pendapatan perkapita masyarakat Kabupaten Gorontalo pada tahun 2005 ini adalah sebesar Rp 3.000.000,00 maka dalam visi dan misinya calon Bupati X misalnya menyampaikan bahwa 5 tahun kedepan (tahun 2010) pendapatan perkapita masyarakat kabupaten Gorontalo akan ditingkatkannya menjadi Rp 4.000.000,00. Pada masa akhir jabatannya pada tahun 2010 Bupati Gorontalo X tersebut apabila dalam Pilkada langsung dia terpilih, maka pendapatan perkapita tersebut akan dievaluasi apakah mencapai angka Rp 4.000.000,00 atau tidak. Jika berhasil mencapai sebesar Rp 4.000.000,00 berarti bahwa Bupati Gorontalo X tersebut telah berhasil mewujudkan visi dan misinya. Tetapi kalau tidak mencapai angka Rp 4.000.000,00 berarti Bupatinya gagal dan dicari penyebab masalahnya dimana. Oleh karena itu agar berhasil mencapai pendapatan perkapita sebesar Rp 4.000.000,00 tersebut Bupati Gorontalo X dalam menjalankan pemerintahannya harus berupaya sekuat-kuatnya untuk mencapai angka tersebut melalui kebijakan, program dan kegiatan tahunannya yang langsung ditujukan untuk pencapaian angka pendapatan perkapita sebesar Rp 4.000.000,00 tersebut.

Inilah rohnya dari perubahan undang-undang yang mengatur pemilihan Kepala Daerah langsung, dimana visi dan misi Bupati pada masa yang lalu hanya berdasarkan pernyataan kualitatif Dan tidak berpijak pada data-data yang sebenarnya misalnya pembangunan di Kabupaten Gorontalo akan maju (tidak tahu, majunya berapa persen) dan sulit untuk mengukurnya. Demikian pula dengan peningkatan kesejahteraan petani akan meningkat (tidak tahu, kenaikannya berapa persen) dan pada masa akhir jabatan bupati peningkatan kesejahteraan petani tersebut tidak pernah dilakukan pengukurannya. Sekarang ini paradigma tersebut diatas sudah dirubah dengan pemilihan Kepala Daerah langsung tersebut dimana visi dan misi yang disampaikan harus berdasarkan pada data-data statistik yang valid dan akurat dan dapat diukur (quantitatif) pada masa berakhirnya jabatan Kepala Daerah apakah berhasil atau tidak mencapai visi dan misinya?

Sesuai dengan UU No.32 tahun 2004 dan UU No.25 tahun 2004, visi dan misi Kepala Daerah ini akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) daerah (perencanaan 5 Tahun) atau dulu dikenal dengan Renstra Daerah. Penyusunan RPJM ini mengacu pada RPJP nasional, RPJM Nasional dan berbagai kebijakan dan prioritas program pemerintah dan pemerintah provinsi. Tujuan merujuk semua dokumen perencanaan dimaksud adalah untuk menjamin terciptanya sinergi kebijakan dan sinkronisasi program secara vertikal antara tingkat pemerintahan yang berbeda.

Masyarakat pemilih di ketiga daerah Kabupaten di Provinsi Gorontalo harus jeli didalam memilih Bupati yang akan memimpin daerahnya lima tahun kedepan. Kemajuan daerahnya akan ditentukan oleh siapa yang menjadi pemimpin nomor satu dan nomor dua di daerah tersebut. Pilihlah calon Bupati yang bersih dan berakhlak mulia, dimana setiap kegiatan yang dilakukannya bernilai ibadah dan bermanfaat bagi manusia serta lingkungan sekitarnya. Selain itu pilihlah calon Bupati yang menyampaikan visi dan misinya yang didasarkan pada data-data statistik sehingga DPRD dan masyarakat dapat menilai dan mengukurnya pada masa jabatannya berakhir apakah visi dan misi yang dulu disampaikannya sudah berhasil dicapainya ?

Hendaknya masyarakat pemilih jangan memilih calon Bupati yang didalam penyampaian visi dan misinya tidak berdasarkan data-data statistik sehingga hanya berupa pernyataan-pernyataan kualitatif, berupa janji-janji yang bombastis yang membius masyarakat dan sangat sulit untuk diwujudkan serta DPRD dan masyarakat pun tidak dapat menilai dan mengukur keberhasilannya setelah masa jabatannya berakhir. Dan orang Gorontalo menyebutnya dalam bahasa daerah ”bo ngango”.

Artikel ini dimuat tanggal 3 Mei 2005 di Harian Gorontalo Post

No comments: