Monday, September 11, 2006

MERENUNG 100 HARI KEBERADAAN
PROVINSI GORONTALO
Oleh : Yosef P. Koton

Provinsi Gorontalo terlahir pada tanggal 16 Pebruari 2001 dengan keluarnya Undang-undang nomor 38 Tahun 2001. Diibaratkan bayi, maka bayi provinsi tersebut, saat sekarang ini mendekati umur 100 hari.Bayi sudah berumur 100 hari, biasanya selain makanannya air susu ibu (ASI) maka sudah mulai diberi makanan tambahan lainnya, misalnya makanan Ugu. Penampilan si bayi sudah mulai aktif menggunakan anggota tubuhnya, riang kelihatan lucu sehingga setiap orang yang melihatnya mencubit pipinya. Demikian halnya dengan si bayi Provinsi Gorontalo yang dalam umur 100 hari ini sedang menunggu terbentuknya mitra kerja pemerintah Provinsi yaitu DPRD Provinsi Gorontalo yang nantinya akan memilih gubernur definitif.

Dengan terbentuknya DPRD Provinsi Gorontalo, maka si bayi akan tumbuh dengan riang-riangnya dan lucu-lucunya yang menggemaskan didalam menunjukan kerberadaan dirinya. Berhasilkah si bayi Provinsi melewati masa anak-anak penuh bahagia, masa remaja penuh romantisme dan masa dewasa penuh kepastian dan produktifitas dengan masa depan yang gemilang. Itu semua tergantung kepada kita semua sebagai warga masyarakatnya. Kita semua harus dengan pintar-pintarnya menjaga si bayi Provinsi agar tetap tumbuh sehat wal-afiat. Si bayi provinsi diberi makanan yang bergizi, dimandikan, ditidurkan dan disosialisasikan dengan lingkungan sekitar. Kalau si bayi Provinsi sakit diberi obat. Dilakukan terapi jangan sampai dalam tubuh si bayi Provinsi ada kanker, tumor dan penyakit lainnya yang harus disingkirkan. Pada prinsipnya si bayi Provinsi memerlukan perhatian dan kasih sayang dari kita semua sebagai warga masyarakatnya.

Pada masa awal pemerintahan yang baru lahir, seperti Provinsi Gorontalo, biasanya fungsi DPRD sebagai Badan Legislatif yang bermitra sejajar dengan pemerintah provinsi sebagai Badan Eksekutif dapat dikatakan dalam tanda petik belum dapat dilaksanakan secara optimal. Misalnya saja antara lainnya pada penetapan Perda APBD Provinsi tahun anggaran 2001. Mengingat waktu tahun anggaran berakhir Desember 2001 dan sekarang saja sisa waktunya kurang 7 bulan. Apabila pelantikan DPRD pada bulan Juni 2001 seperti yang direncanakan, maka pada awalnya tugasnya DPRD akan disibukan dengan pemilihan Gubernur definitif. Kalau proses pemilihan Gubernur memerlukan waktu 2 bulan, maka pelantikan gubernur terlaksana bulan Agustus 2001. Sehingga sisa waktu pelaksanaan APBD kurang 4 bulan. Apakah sisa waktu yang singkat ini, APBD dapat dilaksanakan secara efektif ? Belum lagi kalau pemilihan Gubernur dilaksanakan secara langsung, maka prosesnya akan memerlukan waktu yang lama. Karena pemilihan langsung ini bagaimanapun memerlukan biaya yang harus dicarikan sumber anggarannya dari mana ? Dari Alokasi Umum (DAU) tidak mungkin, karena aturan tidak memungkinkannya. Oleh karena itu, kalau pemilihan langsung jadi dilaksanakan maka pelantikan gubernur mungkin akan terlaksana mendekati akhir tahun anggaran 2001.

Dari uraian di atas, lalu bagaimana dengan APBD Provinsi tahun anggaran 2001 ? Menurut aturan hukum perundang-undangan, maka APBD Provinsi mungkin akan mengikuti jejak APBD Kabupaten Boalemo pada awal-awal lahirnya si bayi Kabupaten Boalemo yang merupakan inspirator lahirnya si bayi Provinsi Gorontalo. Dimana APBD pertama Kabupaten Boalemo ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Hal ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan dimana tingkat kedudukan Keputusan Menteri lebih tinggi tingkatnya dari Perda. Perlu menjadi catatan bahwa si bayi Kabupaten Boalemo, lahir lebih dahulu dari si bayi Provinsi Gorontalo dari segi pemerintahan tetap mempunyai hubungan hirarki. Tetapi bukan dalam bentuk pola lama melainkan dalam pola baru, misalnya dalam bentuk administratif, pengawasan, pembinaan, koordinasi, mediasi, memfasiltasi dan sebagainya. Pelajaran yang berharga dalam pelaksanaan APBDnya yang pertama, Bupati Iwan Bokings banyak mendapatkan kritikan dari lawan-lawan politiknya dalam tanda petik. Tetapi Bupati yang mempunyai komitmen membangun dan memajukan tanah kelahirannya Boalemo pantang patah semangat. Sebab kalau APBD tidak dilaksanakan, maka kemungkinan pemerintah pusat beranggapan bahwa pemerintah Kabupaten tidak mampu dan kemungkinan DAU nya ditarik kembali ke pusat. Kalau ini misalnya terjadi yang rugi adalah Boalemo sendiri. Persoalannya adalah apakah anggaran pembangunan tersebut sudah menyentuh keseluruhan kebutuhan masyarakat ? tentu tidak, karena anggaranya terbatas. Oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut harus dilakukan secara bertahap setiap tahun dalam APBD. Perlu digaris bawahi bahwa Boalemo adalah Kabupaten termaju diantara kabupaten pemekaran se Indonesia Timur.

Bagaimana dengan Provinsi Gorontalo ? tak ada yang lebih baik dilakukan kecuali mungkin mencontoh apa yang sudah diperbuat Kabupaten Boalemo. Kalau harus menunggu Gubernur definitif dalam pelaksanaan APBD, maka dikuatirkan kemungkinan tidak akan dapat terlaksana disebabkan waktunya yang singkat dan kepastian kapan terpilihnya gubernur defintif masih menjadi tanda tanya. Kalau hal ini terjadi dikuatirkan pemerintah pusat beranggapan bahwa Provinsi Gorontalo kemungkinan tidak butuh anggaran DAU karena misalnya kenyataannya tidak melaksanakan APBD nya. Dan mungkin DAU Provinsi Gorontalo ditarik kembali ke pusat untuk menutupi APBN pemerintah pusat yang saat sekarang ini sedang defisit. Sungguh sangat disayangkan, kalau hal ini misalnya benar-benar terjadi.

Dalam penyusunan APBD Provinsi nantinya diharapkan pengalokasiannya sesuai dengan peta kewenangan provinsi sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan APBD Kabupaten/Kota. Perbandingan alokasinya diusahakan sama diketiga daerah, kecuali kalau pertimbangannya berdasarkan skala prioritas. Alokasinya harus langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan demikian orientasinya pada fisik dan prasarana pelayanan kepentingan umum. Alokasinya diarahkan untuk memacu peningkatan PAD serta memperhatikan indikator kinerja. Sehingga apabila hal ini dilakukan dengan konsisten maka diharapkan akan dapat mengurangi keragu-raguan dari sebagaian warga masyarakat lo hulondhalo tentang manfaat keberadaan Provinsi Gorontalo.

Pemerhati pembangunan
Tinggal di Desa Luhu, Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo
Artikel ini ditulis Mei 2001




No comments: