Monday, September 11, 2006

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
DITINJAU DARI ASPEK PENYUSUNAN NERACA
SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
Oleh : Yosef P. Koton

Menurut Irawan dan Suparmoko (1990) yang dimaksud dengan pembangunan berkelanjutan dapat dibedakan dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti luas pembangunan berkelanjutan diartikan sebagai pembangunan yang tidak menurunkan kapasitas generasi yang akan datang untuk melakukan pembangunan meskipun terdapat penyusutan cadangan sumberdaya alam dan memburuknya lingkungan, tetapi keadaan tersebut dapat digantikan oleh sumberdaya lain baik oleh sumberdaya manusia maupun oleh sumberdaya kapital. Sedangkan dalam arti sempit pembangunan berkelanjutan diartikan sebagai pembangunan yang tidak mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk melakukan pembangunan, tetapi dengan menjaga agar fungsi sumberdaya alam dan lingkungan yang ada tidak menurun tanpa digantikan oleh sumberdaya lainnya.

Sumberdaya alam pada umumnya terbagi atas sumber alam yang bisa diperbaharui (seperti; hutan, perikanan dan lain-lain) dan sumber alam yang tidak bisa diperbaharui seperti; minyak, batu bara, gas alam dan lain-lain. Dari sudut pemakaian, sumberdaya alam yang tidak bisa diperbaharui harus dipakai secara bijaksana. Hasil yang diperoleh dari sumberdaya alam ini perlu dipakai untuk memperbaharui landasan pembangunan yang sedang dilaksanakan. Sumber alam yang bisa diperbaharui harus dikelola menurut pola yang mengindahkan kelestarian sumberdaya alam.

Industri mempunyai peranan ganda bagi masyarakat sekitar. Peranan positipnya adalah industri dapat menyediakan lapangan kerja sebagai sumber penghidupan penduduk serta menghasilkan barang dan jasa yang sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan manusia. Hal ini disebut sebagai eksternalitas positif atau manfaat eksternal.

Di sisi lain terdapat dampak negatif yang selanjutnya perlu ditanggulangi yaitu berupa meningkatnya pencemaran terhadap tanah, udara dan air yang memungkinkan adanya penurunan kesejahteraan manusia baik sebagai produsen maupun konsumen. Disamping itu industrialisasi juga cenderung menguras sumberdaya alam. Keadaan hal ini merupakan eksternalitas negatif atau disebut pula sebagai biaya eksternal.

Pembangunan berkelanjutan tidak sepenuhnya dapat ditunjang oleh industrialisasi, meskipun industrialisasi mampu memperbaiki kualitas tenaga kerja dan kapital untuk menggantikan fungsi sumberdaya alam yang hilang. Oleh karena itu fungsi sumberdaya alam tetap harus dijaga kelestariannya baik dengan atau tanpa substitusi dari sumberdaya manusia dan sumberdaya kapital.

Pola pembangunan dengan mengembangkan lingkungan hidup, memerlukan pengetatan dalam penggunaan air dan tanah serta sumberdaya alam lainnya. Saingan dalam pemakaian air, tanah dan sumberdaya alam, mungkin tidak bisa dipecahkan melalui mekanisme pasar, sehingga campur tangan pemerintah diperlukan. Ini berarti bahwa bagi sumberdaya alam yang semakin langka, pengendalian pemerintah akan semakin menonjol. Karena itu sejalan dengan kesertaan pemerintah dalam pengaturan sumberdaya alam yang langka, diperlukan pertumbuhan lembaga pengawasan yang semakin berimbang dengan kekuasaan pemerintah. Proses demokratisasi perlu berjalan seiring dengan proses intervensi pemerintah pada pengelolaan sumberdaya alam yang dirasa menjadi langka.

Pembangunan yang berkelanjutan memerlukan pendataan mengenai tersedianya faktor produksi, tidak hanya produksi kapital dan tenaga kerja tetapi juga faktor produksi yang berasal dari alam. Dengan diketahuinya persediaan sumberdaya alam, para pembuat keputusan dan pembuat kebijaksanaan akan lebih mampu mengelola sumberdaya alam yang ada, mengembangkannya dan memanfaatkannya. Pencatatan tersebut dinamakan sebagai penyusunan neraca sumberdaya alam dan lingkungan yang mencatat baik persediaan maupun perubahan-perubahannya baik berupa penambahan maupun pengurangan persediaan sumberdaya alam tertentu.

Penyusunan neraca sumberdaya alam dan lingkungan ini sebaiknya tidak hanya mencakup neraca fisik tetapi juga neraca moneter. Neraca moneter ini sangat berguna bagi dasar penentuan pungutan atau royalty dan pajak bagi pemerintah, maupun utnuk perencanaan pembangunan ekonomi suatu negara.

Kesulitan yang akan dihadapi adalah ketersediaan data. Banyak industri atau perusahaan-perusahaan bahkan lembaga pemerintah tidak mengetahui persediaan (stock) sumberdaya alam yang dikelolanya maupun pencemaran yang dibuatnya.

Oleh karena itu, pemerintah harus dapat mengeluarkan peraturan yang mengharuskan setiap perusahaan untuk membuat catatan mengenai persediaan serta perubahan fisik sumberdaya alam yang dikelolanya maupun pencemaran yang diciptakannya. Hal ini akan sangat berguna bagi penyusunan neraca sumberdaya alam dan lingkungan, sehingga dengan membuat agregasi atas dasar data perusahaan atau industri, angka nasional persediaan sumberdaya alam dan kondisi lingkungan dapat tersedia.

Untuk menunjang adanya pembangunan yang berkelanjutan, penyusunan neraca sumberdaya alam dan lingkungan sangat diperlukan. Pemerintah dan perusahaan secara mandiri diharapkan mampu menyusun neraca sumberdaya alam dan lingkungan yang dikelolanya dan diciptakannya untuk memudahkan penyusunan neraca sumberdaya alam dan lingkungan guna menyempurnakan perencanaan pembangunan yang sedang dilaksanakan.

Pemerhati Pembangunan
Tinggal di Desa Luhu, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo

Artikel ini dimuat tahun 2001 di Harian Gorontalo Post

No comments: