Monday, September 11, 2006

PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN
DAN JUDI
Oleh : Yosef P. Koton

Kecamatan Telaga merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Gorontalo yang letaknya strategis, karena berada antara dua kota yang pertumbuhan fasilitas pembangunannya cepat yaitu Kota Gorontalo dan Kota Limboto. Pengembangan kota selalu dihubungkan antara lain dengan pertumbuhan sektor perdagangan, industri, keuangan, komunikasi dan jasa. Demikian dengan Kecamatan Telaga sebagian besar mata pencaharian penduduknya sudah beralih ke sektor-sektor pembangunan tersebut. Walaupun tidak bisa dipungkiri di Kecamatan Telaga masih terdapat persawahan irigasi teknis yang mengalir dari daerah irigasi Tapa melewati desa Pilohayanga yang sumbangannya untuk swasembada beras di Kabupaten Gorontalo cukup signifikan.

Dalam era globalisasi dan informasi saat sekarang ini pengembagan wilayah perkotaan tidak harus seiring dengan perluasan wilayah administrasi. Misalnya sebagian wilayah Kecamatan Telaga yang berbatasan dengan Kota Gorontalo dijadikan wilayah Kota Gorontalo. Sebab dengan kemajuan teknologi informasi yang begitu sangat pesat, dengan perubahan setiap menit maka membutuhkan pula respon yang cepat sehingga dengan cepat dapat mengikuti perkembangan kemajuan diberbagai sektor pembangunan. Dalam hubungan dengan hal tersebut pada era globalisasi dan informasi, institusi yang dapat merespon perubahan yang cepat adalah institusi yang mempunyai organisasi yang ramping/kecil dan juga memiliki wilayah yang terbatas dan tidak terlalu luas. Hal ini sejalan dengan maksud pemerintah didalam menghadapi era globalisasi yaitu dengan melaksanakan desentralisasi atau yang dikenal dengan otonomi daerah.

Memecahkan persoalan Kota Gorontalo antara lain pada sektor pemukiman, kesehatan, penduduk, lapangan kerja dan masalah sosial, maka Pemerintah Kota Gorontalo antara lain dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Gorontalo, membangun secara bersama-sama wilayah-wilayah yang berbatasan dengan Kota Gorontalo seperti Kecamatan Telaga, Tapa, Kabila, Suwawa dan Batudaa. Apabila hal ini dikaitkan dengan pembiayaan APBD kedua daerah maka penggunaannya menjadi efisien karena pembangunannya dibiayai secara bersama-sama. Bandingkan misalnya masing-masing daerah membangun sendiri-sendiri. Maka APBD akan terserap pada pembangunan tersebut. Kenyataannya pembangunan yang dibangun tersebut cenderung mubasir. Misalnya pembangunan lapangan sepak bola, pemerintah Kota Gorontalo tidak perlu lagi membangun lapangan sepak bola seperti Gelora 23 Januari Telaga. Tetapi pemerintah Kota Gorontalo melengkapi gelora Telaga dengan fasilitas lainnya sehingga pemanfaatannya menjadi tidak kalah menariknya dengan lapangan sepak bola yang berada di pulau Jawa. Dengan catatan Pemerintah Kota Gorontalo mengadakan perjanjian kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Gorontalo bahwa pemerintah Kota Gorontalo dapat menggunakan Gelora 23 Januari Telaga untuk kegiatan-kegiatan pemerintah Kota Gorontalo. Contoh lain lagi Pemerintah Kota Gorontalo tidak perlu membangun pasar dekat Pasar Telaga tetapi pemerintah Kota Gorontalo melengkapi pasar Telaga dengan fasilitas lainnya sehingga pemanfaatannya menjadi optimal, dengan catatan perjanjian kerjasama misalnya retribusi pasar menjadi 30% untuk pemerintah Kota Gorontalo dan 70 % untuk pemerintah Kabupaten Gorontalo. Contoh lain lagi adalah pembangunan perumahan tidak perlu dibangun di wilayah Kota Gorontalo karena dalam jangka panjang akan menimbulkan permasalahan-permasalahan Pemerintah Kota Gorontalo sendiri. Bandingkan dengan permasalahan Kota Jakarta. Oleh karena itu pembangunan perumahan diarahkan untuk dibangun di kecamatan yang berbatasan dengan Kota Gorontalo. Dan masih banyak lagi kegiatan pembangunan lainnya yang dapat dikerjasamakan antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang dapat menguntungkan kedua belah pihak tanpa perluasan wilayah administrasi Kota Gorontalo.

Dengan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo membangun wilayah perbatasan maka pemerintah Kota Gorontalo dalam jangka panjang dapat memecahkan permasalahan kepadatan penduduk, pengangguran, air bersih, kriminalitas, pemukiman, masalah sosial dan sebagainya. Sedangkan dalam wilayah administrasi Kota Gorontalo sendiri pemerintah Kota Gorontalo perlu lebih memprioritaskan pembangunan-pembangunan utama yang menunjang aktifitas perkotaan. Misalnya bangunan perkantoran dibangun dan ditata semenarik mungkin, demikian juga dengan gedung sekolah, pertokoan, jalan-jalan dilebarkan menjadi dua arah seperti jalan Andalas, membangun taman-taman Kota dan seterusnya. Dengan demikian Kota Gorontalo dimasa yang akan datang akan menjadi Kota Metropolitan kecil dan tamu yang akan berkunjung ke Provinsi Gorontalo menjadi terkagum-kagum dan wisatawan akan banyak berdatangan ke Kota Gorontalo.

Pencanangan Penghapusan Judi

Kecamatan Telaga dikenal secara luas baik di Gorontalo maupun luar Gorontalo karena Gelora 23 Januari 1942. Masyarakat Kecamatan Telaga tidak pernah akan melupakan jasa besar Bapak Martin Liputo, yang pada saat beliau menjabat Bupati Gorontalo menghasilkan suatu karya yang monumental yang akan dikenang sepanjang Gelora 23 Januari tidak dialih fungsikan. Pada akhir-akhir ini Kecamatan Telaga kembali dikenal secara luas karena permainan gebyar musik yang berlokasi di belakang Gelora 23 Januari yang mendapatkan protes dari masyarakat. Hasil penyidikan polisi menunjukan bahwa permainan tersebut dikategorikan judi. Dalam kaitan dengan hal tersebut Bupati Gorontalo Ahmad Pakaya mencabut ijin rekomendasinya.

Judi akan membawa pada penderitaan dan kemelaratan demikian lagu dangndutnya Rhoma Irama. Agama Islam yang mayoritas (98%) dianut penduduk Provinsi Gorontalo mengharamkan permainan judi ini, karena permainan ini berbahaya dan dapat merusak mental yang ujung-ujungnya akan menggoyahkan aqidah dan merusak tatanan sosial. Korban yang selalu menderita dengan adanya judi adalah orang-orang pinggiran yang hidupnya miskin yang berangan-angan merubah nasibnya tanpa kerja yang keras. Kenyataannya hidupnya bukan bertambah makmur malah sebaliknya lebih susah lagi dari keadaan semula. Kalau sudah demikian akibat turunannya adalah pencurian, mabuk, perkelahian, bisnis seks dan seterusnya yang menaikan angka kriminalitas menjadi tinggi. Berdasarkan permasalahan tersebut di atas maka pemerintah perlu lebih memprioritaskan penanganan untuk mensejahterakan orang-orang miskin yang dikatakan sebagai orang-orang yang terpinggirkan akibat pembangunan atau orang-orang yang tidak menikmati hasil-hasil pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dan masyarakat yang mampu.

Permainan judi pada masa lalu pernah diberikan ijin oleh pemerintah pusat. Nama permianannya adalah Porkas. Karena diprotes dan didemonstrasi organisasi keagamaan, Ormas, LSM dan Mahasiswa akhirnya permainan Porkas ini tidak diijinkan lagi oleh pemerintah pusat. Sejalan dengan era desentralisasi atau yang dikenal dengan era otonomi daerah saat ini, judi Porkas tersebut berinkarnasi menjadi Gebyar musik turut juga berotonomi daerah. Alhamdulillah Bupati Gorontalo Ahmad Pakaya mencabut ijin usahanya sehingga judi ini tidak diteruskan. Keputusan Bupati Pakaya yang brilliant ini perlu pula diterapkan pada permainan bentuk judi lainnya sehingga menjadi tonggak pencanangan penghapusan segala bentuk judi di bumi Duo Limo Lo Pohalaa. Dengan demikian apabila ini dilaksanakan dengan konsekwen dan bersungguh-sungguh maka dalam waktu yang singkat Provinsi Gorontalo akan terbebas dari kegiatan-kegiatan yang haram yang dimurkai oleh Allah dan hanya melakukan hal-hal yang halal yang diperintahkan dan diridloi oleh Allah SWT. Sehubungan dengan hal tersebut semoga dalam waktu yang tidak begitu lama Provinsi terbungsu di Indonesia ini dapat mensejajarkan dirinya dengan Provinsi maju lainnya di Indonesia.
Pemerhati Pembangunan
Tinggal di Desa Luhu, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo

Artikel ini dimuat tahun 2002 di Harian Gorontalo Post

No comments: