Monday, September 11, 2006

PENINGKATAN PAD BUTUH INVESTOR
Oleh : Yosef P. Koton

Penerapan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 mensyaratkan agar setiap daerah Kabupaten/Kota meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar dapat mengurus/mengelola urusan pemerintahan daerah secara mandiri. Konsekwensi persyaratan ini maka daerah perlu melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan PAD antara lainnya dengan memperkecil pengeluaran dengan melakukan penghematan dan memperbesar pendapatan dengan mengelola potensi yang selama ini belum digarap menjadi sumber-sumber yang produktif yang dapat meningkatkan PAD secara nyata.

Mengelola potensi menjadi sumber-sumber produktif memerlukan penanaman modal (investasi) yang cukup besar. Oleh karena itu apabila daerah Kabupaten/Kota tidak memiliki modal, disamping tidak memiliki keahlian didalam mengelola potensi tersebut maka daerah dapat mengundang investor (penanam modal) baik investor nasional maupun asing agar dapat berinvestasi mengelola potensi baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia agar menjadi sumber-sumber produktif sehingga dapat meningkatkan PAD.

Investasi dari para investor ini sangat menunjang percepatan pembangunan daerah Kabupaten/Kota antara lainnya dari aspek :

Pertama, menurut teori pertumbuhan Harrod Domer adalah untuk mengisi “celah” (Filling Gaps) persediaan tabungan sebagai contoh apabila tingkat tabungan = S, dan tingkat pertumbuhan output = G melalui persamaan G = S/K, dimana K adalah ratio output/modal. Misalkan tingkat pertumbuhan output daerah direncanakan = G ditargetkan katakanlah 7 % pertahun dan tingkat output/modal adalah 3 %, maka tingkat tabungan pertahun yang diperlukan adalah 21 % (karena S = G x K). Andaikan tabungan yang bisa digerakan hanya mencapai 16 % dari PDRB, maka celah tabungan sama dengan 5 %. Jika daerah bisa mengisi atau menutup celah ini dengan sumber-sumber keuangan dari Investor maka daerah akan bisa mencapai target pertumbuhannya.

Kedua, Investasi dapat menaikan pendapatan pajak pemerintah dengan memungut/mengenakan pajak atas keuntungan perusahaan investor dan ikut berpartisipasi secara finasial dalam operasi perusahaan investor. Bandingkan pendapatan pajak pemerintah daerah dari PT. Rajawali di Lakeya yang mencapai +_ 400-an juta Rupiah dengan pendapatan pajak dari masyarakat (PBB) se Kabupaten/Kota yang jumlah pendapatan pajaknya berbeda tipis dengan pendapatan pajak dari satu perusahaan PT. Rajawali. Dengan pendapatan pajak yang memadai maka pemerintah Kabupaten/Kota dapat menggerakan sumber-sumber keuangan pemerintah untuk proyek-proyek pembangunan secara lebih baik lagi.

Ketiga, investasi dari para investor dapat menyediakan sumber-sumber yang diperlukan termasuk pengetahuan manajemen, kemampuan dan semangat berwiraswasta dan ketrampilan teknologi yang kemudian dapat dialihkan kepada pengusaha di daerah dengan cara menyelenggarakan program-program latihan dan “proses belajar sambil bekerja”. Selanjutnya perusahaan investor dapat mendidik para manajer di daerah Kabupaten/Kota tentang bagaimana cara mengadakan kontak-kontak dengan Bank-Bank di luar negeri, mengatur sumber-sumber alternatif, merubah cara pemasaran dan secara umum dapat mengenal praktek-praktek pemasaran internasional. Lebih lanjut perusahaan investor memberikan pengetahuan teknologi mengenai proses produksi sambil mengalihkan mesin-mesin dan peralatan modern sebagai modal yang sangat berguna dan produktif bagi daerah Kabupaten/Kota yang menerimanya.

Dari uraian di atas, investasi sangat dibutuhkan untuk memberdayakan sektor-sektor pembangunan ekonomi daerah Kabupaten/Kota. Mau atau tidak mau, suka atau tidak suka daerah Kabupaten/Kota tetap membutuhkan kehadiran investor karena keterbatasan-keterbatasan yang ada di daerah. Disamping itu karena tuntutan perubahan kearah kemajuan, otonomi daerah, globalisasi dan pasar bebas.

Tujuan investasi seperti yang diuraikan diatas akan terwujud perlu kejelian pemerintaha Kabupaten/Kota terhadap pemilihan investor yang akan menanamkan modalnya dan mendapatkan pengawasan yang intensif dari DPRD, LSM dan masyarakat.Yang perlu diawasi antara lain; pertama, jangan sampai importasi barang-barang modal dan barang-barang setengah jadi dari investor biasanya dari kantor cabang di luar negeri dimana harganya sudah ditinggikan. Dengan demikian akan mengurangi keuntungan perusahaan yang berakibat berkurangnya pendapatan pemerintah dari pajak perusahaan.

Kedua, perusahaan investor mengambil konsensi-konsensi ekonomi dan politik yang cukup besar dalam bentuk proteksi eksesif pengurangan pajak, tunjangan-tunjangan investasi, penyediaan lokasi paberik yang murah dan pelayanan-pelayanan sosial yang penting akibatnya keuntungan perusahaan melebihi keuntungan sosial.

Ketiga, mematikan semangat kewiraswastaan masyarakat akibat dominasi perusahaan investor dalam pasar-pasar setempat.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka pemerintah Kabupaten/Kota harus selektif memilih investor yang akan menanamkan modalnya di daerah. investor yang dipilih adalah investor yang qualified, tidak hanya berorientasi pada keuntungan yang akan diperoleh tetapi memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan pembangunan dan masyarakat di daerah. Sehingga investasi yang dilakukan benar-benar meningkatkan PAD dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kepala Seksi Ekonomi pada Kantor Bappeda Kabupaten Boalemo
Artikel ini dimuat tanggal 30 Desember 2000 di Harian Gorontalo Post

No comments: